®️🔴 Sidang Perdana Panji Gumilang Al Zaytun Gugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil Rp 9 Triliun
#ridwankamil #digugat #panjigumilang #alzaytun #ponpesalzaytun #gubernur #jawabarat
Sidang pertama gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, AS Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 15 Agustus 2023.
Dikutip dari TribunCirebon.com, agenda pertama sidang tersebut, hanya pemeriksaan legalitas para pihak yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, baik penggugat maupun tergugat.
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Tuti Haryati itu pun berlangsung singkat.
Majelis hakim hanya menanyakan berkas kepada para pihak terkait dan selanjutnya akan dilakukan mediasi lebih dulu sebelum masuk ke materi gugatan.
"Kata kunci pada gugatan yang digugat apa? Digugat sebagai jabatan atau pribadi?" ujar Tuti.
"Jadi nanti, pertemuan selanjutnya mediasi tanpa menunggu data-data ada proses mediasi dulu. Tinggal ada pernyataan mediasi. Mudah-mudahan ada acara damai," katanya.
Seusai sidang, tim kuasa hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar, Arief Nadjmudin mengatakan saat ini baru pemeriksaan berkas surat kuasa.
"Sudah clear semua, kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali (mediasinya)," ujar Arief.
Pihaknya pun mengaku bakal terus memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Kamil, meskipun jabatannya sebagai Gubernur bakal selesai dalam waktu dekat.
"Tidak masalah, lanjut saja karena berdasarkan surat kuasa yang digugatnya adalah jabatan sebagai Gubernur," katanya.
Sementara terkait materi gugatan, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti.
"Belum nanti dibacakan," ucapnya.
Sementara itu, Sutardi kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.
"Imateril Rp 9 perak, materil Rp 9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," ujar Sutardi.
Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.
"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.
Judul: Back Home
Artis: Apesaw
Tautan: https://business.facebook.com/sound/collection/?sound_collection_tab=sound_tracks&asset_id=1213012779422224&reference=artist_attr
Kumpulan video menarik, unik, viral, hiburan, dunia selebriti, gaya hidup, sport dan peristiwa terkini untuk Anda.
#TribunPontianakAwards2023 #KalbarMajuMenembusBatas
#KalbarMenembusBatas #TribunPontianakAwards #TribunPontianak15
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.