🔴 Tarif Ojol Naik, Berikut Tarif Ojol Terbaru yang Berlaku Mulai 11 September 2022
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang dijadwalkan pada hari Sabtu 10 September 2022.
Seiring dengan penundaan kenaikan tarif ojol, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengungkapkan, platform-nya baru akan menerapkan tarif baru sesuai jadwal dari pemerintah.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com 7 September 2022, penyesuaian tarif ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September lalu.
Biaya jasa ojol disesuaikan berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan jasa minimal order 4 kilometer.
Tarif baru ojol di setiap daerah berbeda, tergantung pada masing-masing zonasi. Berikut rincian tarif ojol di tiga zonasi:
Zona I Zona I terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek. Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas. Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 (semula Rp1.850/km) Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 (semula Rp2.300/km) Biaya jasa minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000 (semula Rp 9.250 - Rp 11.500)
Di zona II atau Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen. Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km) Biaya jasa batas atas: Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km) Biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (semula Rp 13.000 - Rp 13.500) Zona III
Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Pada zona ketiga, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen. Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100) Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp 2.600) Biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (semula Rp 10.500 - Rp 13.000).
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
#tarifojol #tarifojolnaik #tarifojolterbaru
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.