Tindak Tegas Kebakaran Hutan dan Lahan, Kementerian LHK Segel 9 Perusahaan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Fenomena kebakaran hutan dan lahan di Indonesia kembali menjadi sorotan beberapa pihak.
Sebab, peristiwa ini hampir menjadi langganan setiap tahunnya.
Beberapa daerah pun tak luput dari peristiwa ini, sebut saja beberapa daerah di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Kalimantan Tengah, dan lainnya.
Menyikapi hal ini, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yazid Nurhuda, pun tak tinggal diam.
Saat dihubungi, Yazid mengakui pihaknya telah menyegel sebanyak 9 perusahaan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu (14/9/2019) lalu.
"Dari 9 perusahaan itu, ada dua perusahaan yang sudah ditingkatkan dalam tahap penyidikan," katanya via telepon, Senin (16/9/2019).
Yazid mengatakan, 9 perusahaan itu tercatat sebagai perusahaan pemegang izin konsesi di Kalteng.
"Areal yang disegel terdiri dari 7 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 2 perusahaan konsesi hutan tanaman industri (HTI)," sambungnya.
Sedangkan taksiran luas areal yang terbakar diperkirakan mencapai 2.906,8 hektar (ha).
"dua perusahaan yang ditingkatkan tahap penyelidikannya yaitu satu perkebunan kelapa sawit dan satu konsesi HTI," ungkapnya lagi.
Menurutnya, penyegelan terhadap lahan terbakar milik perusahaan ini telah dilakukan sejak minggu kedua bulan Agustus 2019 lalu dan masih akan dilanjutkan.
"Kita akan terus lakukan pemantauan setiap hari untuk melihat daerah mana yang terbakar, termasuk di lokasi konsesi perusahaan," ujarnya.
Dijelaskan Yazid, secara kronologi, upaya penyegelan ini dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi intelijen di Jakarta yang menyebutkan ada beberapa firespot (titik panas) di Kalteng.
"Seluruh perusahaan yg kami segel akan kami lakukan pendalaman untuk penyelidikan. Jika sudah cukup terdapat 2 alat bukti, maka akan kami tingkatkan ke proses penyidikan," pungkasnya.
Terpisah, Ketua Batam Green Initiative (BaGI), Icank Koto, mengatakan pihaknya meminta pemerintah tegas dalam menindaklanjuti proses hukum perusahaan pembakar lahan.
Ia berharap, hal yang dilakukan Kementerian LHK tidak hanya di Provinsi Kalteng saja, namun menyeluruh ke setiap firespot (titik api) seperti di Riau, Jambi, dan beberapa daerah lainnya.
"Pemerintah jangan tutup mata. Sebagai contoh, warga di Batam pun terkena dampak dari kebakaran hutan dan lahan seperti asap yang menyelimuti langit kota kita beberapa hari ini," katanya saat ditemui.
Ia pun berharap, para pegiat lingkungan juga dapat mengambil peran dalam menyuarakan pencemaran udara sebagai dampak dari kebakaran hutan dan lahan.
"Kita tak boleh diam. Ini kesehatan masyarakat yang jadi taruhannya," tegasnya. (dna)
editing video wahyu