Tipu Korban Ratusan Juta Dukun Pengganda Uang Diamankan, Polisi Temukan Jenglot
Berita nasional terkini: https://kaltim.tribunnews.com/topic/berita-nasional-terkini
Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, mengamankan seorang pria berinisial MY (42) yang mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Pelaku dukun pengganda uang dilaporkan oleh korban yang merasa ditipu setelah menyerahkan uang ratusan juta rupiah hingga akhirnya dibekuk jajaran Polres Gresik, Jawa Timur.
Dalam melakukan aksi penipuan, pelaku mengaku sebagai dukun pengganda uang di Gresik, Jawa Timur ini mengaku dapat menggandakan uang ratusan juta menjadi miliaran rupiah.
Ia juga menggunakan berbagai barang klenik agar korban percaya dengan aksinya. Barang klenik yang digunakan seperti keris, buah kelapa muda, jenglot, dan darah.
Ketika melakukan penangkapkan, polisi menemukan 34 kantong darah di rumah pelaku di Perum Grand Verona, Gresik.
Kantong darah ini disimpan di dalam kulkas dan diduga dipakai ketika pelaku menggandakan uang.
Kanit Pidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi, mengatakan kantong darah yang ditemukan berisi 250 cc darah.
Dalam melakukan praktiknya, pelaku memakai darah ini sebagai sesajen untuk jenglot agar dapat menggandakan uang.
Polisi masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan 34 kantong darah dengan logo PMI tersebut.
Para korban aksi penipuan ini berasal dari luar kota yang percaya pelaku dapat menggandakan uang.
Korban sempat percaya karena saat melakukan ritual pelaku menunjukkan jenglot yang dapat menghisap darah manusia.
Kemudian dalam sekejap uang dengan jumlah fantastis telah tertata rapi di depan korban.
Karena menemukan banyak uang mainan, korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Gresik.
Petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan.
Praktik menggandakan uang ini sudah dilakukan sejak setahun lalu.
Menurutnya, pelaku sengaja membuat korban percaya dengan aksinya, sehingga jumlah uang yang diberikan tidak diteliti.
Uang yang disetorkan korban mencapai Rp 550 juta.
Kasus ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Gresik dan pelaku dapat dijerat Pasal 195 tentang UU Kesehatan.
Praktik menggandakan uang yang dilakukan pelaku sudah mendapat teguran dari warga sekitar.(*)
Editor: FZ
#polresgresik
#jawatimur
#dukun