Tribun Populer - Ini Cara dan Syarat Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Bagi pelaku usaha mikro yang telah mengajukan
usulan dan terdaftar sebagai peneriam BLT UMKM
dapat segera melakukan proses pencairan
di Bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan
untuk pencairan BLT UMKM atau disebut juga
BPUM Rp 1,2 juta, yakni:
• Buku tabungan
• Kartu ATM dan identitas diri
• Surat Pernyataan
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),
dan/ kuasa penerimaan dana Banpres.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topic/berita-video
#breakingnews
#pencairan
#blt
#umkm
#tribunpopuler
#tribunpontianakupdate
#triponcast
#beritaterkinipontianak
#tribunpontianakcoid
#tribunpontianak
#tribuneo
#tribuneopontianak
#eventpontianak
#google
#googlevideo
#videoterkinipontianak
#youtube
#MataLokalMenjangkauIndonesia
#FestivalMataLokal2021
#IndonesiaTerhubung
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment