Unit PPA Polres Sintang Ringkus Predator Anak

Subscribers:
1,130,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=adEnUoKpKjg



Duration: 1:31
112 views
1


Unit PPA Polres Sintang meringkus MC (48) karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga anak di bawah umur.

Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka tersebut disankakan pasal Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/

Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/

Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/

Silakan Subscribe, Like, dan Comment







Tags:
tribun
tribun pontianak
travel
breaking news
predator anak
kriminal
sintang
kalbar