๐ด Viral Pelakor di Aceh Di Hukum Cambuk 30 Kali di Muka Umum
Sebanyak 11 orang di Aceh Singkil pada Jumat 6 Januari 2023 lalu dieksekusi cambuk yang merupakan terpidana pelanggar hukum Jinayat. Ternyata seorang yang kena cambuk sempat viral di media sosial adalah seorang wanita. Wanita yang terkena cambuk itu dikabarkan sebagai seorang pelakor.
Dikutip dari TribunMedan, Minggu 7 Januari 2023 menjelaskan, sebuah video yang baru-baru ini viral di media sosial video hukum cambuk bagi pelakor disaksikan banyak orang.
Dalam video itu, tampak seorang wanita duduk bersimpuh di atas panggung besar. Sejumlah aparat penegak hukum baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan dan aparatur pemerintah juga terlihat di atas panggung tersebut.
Menurut sang petugas, seharusnya hukuman cambuk yang diterima oleh perempuan itu sebanyak 30 kali. Namun, pelaku sudah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan. Oleh karenanya, hukuman cambuk yang bersangkutan dikurangi 6 kali cambukan.
โSeharusnya 30 kali. Karena terpidana sudah menjalani hukuman 6 bulan penjara, maka dikurangkan 6 kali cambuk,โ kata sang petugas.
Video hukum cambuk bagi pelakor disaksikan banyak orang itu cukup menarik atensi warganet.
Simak berita selengkapnya di https://pontianak.tribunnews.com/2023/01/08/akbp-achmad-dharmianto-minta-personel-polres-kayong-utara-bersama-jaga-kamtibmas
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
#hukum #cambuk #pelakor
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.