Pelaku penusukan pasangan suami istri (pasutri) di Tebet, Jakarta Selatan diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di Bogor, Senin (28/8/2023) malam.
Pelaku diketahui bernama Edy Rinaldi (40).
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan pada Selasa (29/8/2023), penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berada di rumah saudaranya.
Bintoro menyebut, pelaku bersembunyi setelah melakukan penusukan yang menyebabkan seorang Lansia tewas.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Bogor pukul 23.30 WIB.
Atas perkara ini, Edy diancam pasal 340 juncto pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara dengan hukuman maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati.
Sebelumnya, terjadi penusukan pasutri MY dan H di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
MY diketahui tewas dengan luka tusuk saat ditemukan oleh warga di rumahnya.
Istri MY yakni H yang juga mengalami luka tusuk dikabarkan selamat dan kini dirawat di rumah sakit.
Adapun pelaku pembunuhan itu diduga merupakan tetangga korban.
Dalam insien pembunuhan tersebut, diketahui polisi memeriksa dua saksi yang melihat pelaku melarikan diri dari arah rumah korban.(*)