Fahrul Lutfi Tanggapi Rilis BBPOM Tentang Zat Kimia di Formav D
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) menyatakan obat herbal Formav-D racikan Fahrul Lutfi mengandung senyawa kimia CTM dan Natrium Diklofenac dan diduga melanggar undang-undang kesehatan. Menanggapi hal tersebut Fahrul Lutfi mengungkapkan dirinya terkejut dan tidak mengetahui obatnya mengandung bahan kimia tersebut.
Saya membaca dari media bahwa obat yang saya racik untuk membunuh virus Corona ini mengandung bahan kimia obat, saya sesungguhnya sangat terkejut, karena saya tidak tau sama sekali kalau obat bebas yang saya beli di toko obat itu ternyata mengandung bahan kimia, yang saya tau itu obat herbal, karena saya belinya ditoko obat, kalau obat kimia kan kita belinya di Apotek," ungkap Lutfi kepada wartawan, Sabtu (18/04/2020).
Kendati demikian, ia mengungkapkan menerima apabila dinyatakan melanggar undang-undang kesehatan, namun tidak hanya obat herbal miliknya, Obat Batuk Hitam (OBH) yang beredar dipasaran juga seharunya melanggar undang-undang kesehatan.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment