Ginjal WNI yang Dijual di Kamboja Dihargai Rp 200 Juta
Polisi menyebut para sindikat yang terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mendapatkan upah hingga Rp 200 juta dari satu ginjal yang dijual di Kamboja.
Yang mana sindikat mendapat untung sebesar Rp 65 juta.
Sisanya menjadi hak para pendonor ginjal. Artinya, para korban menerima sebanyak Rp 135 juta dengan menjual satu ginjalnya.
Hal ini dijelaskan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Selain itu, Hengki mengatakan para korban TPPO tersangka akan disuruh menjalani observasi selama tujuh hari, sembari menunggu penerima donor.
Usai mendapat bayaran, korban yang telah mendonorkan ginjalnya itu akan dipulangkan kembali ke Indonesia, apabila keadaannya sudah membaik selepas operasi.
Dalam kasus ini, total, polisi menetapkan 12 orang pelaku sindikat jual beli ginjal ini. Salah satunya merupakan oknum polisi berinisial Aipda M, dan satu lainnya adalah petugas imigrasi.
#kamboja #ginjal #aipda
#TribunPontianakAwards2023 #KalbarMajuMenembusBatas
#KalbarMenembusBatas #TribunPontianakAwards #TribunPontianak15
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.