Habib Rizieq Shihab, kembali mengikuti sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Dalam sidang tersebut, Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab mengakui adanya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelarnya.
Ia kemudian meminta maaf atas pelanggaran protokol kesehatan itu.
Rizieq Shihab menyebut, adanya pelanggaran protokol kesehatan saat acara Maulid Nabi dan pernikahan sang putri di Petamburan Jakarta terjadi di luar kesengajaan.
Acara yang terjadi pada November 2020 lalu itu, diketahui sudah coba dikendalikan dan meminta panitia mengatur jarak peserta yang datang.
Rizieq bahkan meminta secara langsung pada peserta untuk menjaga jarak dan menaati protokol kesehatan yang ada.
Rizieq juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat marah besar karena kerumunan yang tidak bisa diatur sehingga membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan denda sebesar 50 juta rupiah.
Ia pun mengaku membayar denda itu sebagai bukti dan ketaatannya telah melanggar protokol kesehatan.
Ia juga mengaku sampai membatalkan acara agar tidak ada kerumunan lagi.(*)