TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Tanggap Covid-19 DKI Jakarta diubah menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
Upaya pencegahan penyebaran virus corona terus dilakukan, khususnya di kawasan DKI Jakarta.
Dikutip dari Kompas, Perubahan ini dilakukan untuk mengikuti Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 7 Tahun 2020.
Hal itu telah ditekankan Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2020.
Isi keputusan tersebut yakni tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Perubahan ini disampaikan Ketua Tim Tanggap Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto.
Kini Tim Tanggap dilebur ke dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang diketuai Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
"Tim Tanggap Covid-19 yang telah dibentuk Pemprov DKI Jakarta diselaraskan dan disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Tim tanggap ini melebur kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta," ujar Catur di Balai Kota DKI Jakarta sebagaimana disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (17/3/2020).
Catur menjelaskan, keanggotaan gugus tugas bentukan Anies lebih luas dibandingkan tim tanggap.
Sebelumnya Tim Tanggap Covid-19 hanya berisikan jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Maka, kini terdiri dari jajaran Pemprov DKI Jakarta, TNI, Polri, hingga asosiasi profesi juga ikut terlibat.
Artikel telah tayang di Kompas TV dengan judul "Pemprov DKI Jakarta Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona"