TRIBUNBATAM.ID - Polisi menangkap Selebgram Millen Cyrus karena kedapatan mengonsumsi dan memiliki sabu.
Selebgram Millen Cyrus kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau Millen sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Karena kan dia positif dan barang buktinya ada pada dia," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Senin (23/11/2020).
Setelah ditetapkan tersangka, Millen Cyrus sementara ini mendekam di sel pria Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara itu, seorang pria yang diamankan bersama Millen, J, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
J sendiri diketahui merupakan teman Millen.
"J negatif, statusnya sebagai saksi," ucap Ahrie.
Millen sendiri dijerat pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjada.
Diberitakan sebelumnya, Millen diamankan aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di salah satu hotel kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari.
Millen diamankan bersama seorang pria berinisial J.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 0,36 gram sabu, botol minuman plastik yang digunakan sebagai bong atau alat hisap sabu, serta sebotol minuman keras.
Hasil pemeriksaan, Millen diketahui sudah mengonsumsi barang haram tersebut lebih dari satu kali.