Jokowi Sudah Tetapkan Waktu Pencairan THR dan Gaji 13 2021 bagi PNS,TNI,Polri,CPNS dan Pensiunan
Kabar gembira bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS, TNI/Polri, CPNS dan Pensiunan perihal tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para ASN untuk Tahun 2021.
Bagi ASN dan pejabat negara, THR 2021 akan dibayarkan pada H-10 sebelum lebaran Idul Fitri.
Menurut Presiden, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang telah ditandatanganinya pada Rabu 28 April 2021 kemarin.
Simak berita selengkapnya di https://pontianak.tribunnews.com/2021/04/29/jokowi-sudah-tetapkan-waktu-pencairan-thr-dan-gaji-13-2021-bagi-pns-tni-polri-cpns-dan-pensiunan
Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topic/berita-video
THR2021 #Gaji132021 #Jokowi #tribunpontianak
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment