🔴 JPU Kejaksaan Negeri Sintang Tetap Tuntut Riyan Anggianto Pidana Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sintang, tetap menuntut hukuman mati bagi Riyan Anggianto, terdakwa kasus pembunuhan terhadap pasutri dan cucunya, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Tanggapan JPU tersebut langsung disampaikan secara lisan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang, usai kuasa hukum terdakwa Riyan membacakan pledoi yang meminta majelis hakim meringankan hukuman Riyan.
"Berkaitan dengan pembelaan terdakwa melalui penasehat hukumnya yang pada intinya si terdakwa Riyan minta keringanan dari pidana mati, kemudian dari JPU, tadi samuel langsung menanggapinya, tetap pada tuntutan, yaitu pidana mati," kata Andi Tri Saputro, JPU Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu 16 Februari 2022.
#RiyanAnggianto #Sintang #PidanaMati
Kumpulan video menarik, unik, viral, hiburan, dunia selebriti, gaya hidup, sport dan peristiwa terkini untuk Anda.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topic/berita-video
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: https://www.tiktok.com/@tribunpontianakofficial
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.