Pro dan Kontra Aturan Menag soal Pengeras Suara di Masjid: Volume 100 Desibel #shorts #aturanmasjid
Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terbaru yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Satu di antara aturan yang dimuat yakni volume pengeras suara maksimal 100 desibel (dB) dengan kualitas suara yang tidak sumbang.
Munculnya aturan ini rupanya memunculkan pro dan kontra di berbagai kalangan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat muslim sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun, di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Sejumlah aturan dimuat dalam SE tersebut, termasuk pengaturan volume dan kualitas suara yang dihasilkan.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topic/berita-video
#aturanmenag #aturanpengerassuaramasjid #aturansuaramasjid
#Pontianak #Singkawang #Sintang #Sambas #Sanggau #Ketapang #Landak #Mempawah #KubuRaya #KayongUtara #Melawi #Bengkayang #Sekadau #KapuasHulu #Kalbar
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: https://www.tiktok.com/@tribunpontianakofficial
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.