Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan atau tenaga kesehatan (Nakes).
Artinya, pemerintah serius menjalankan program vaksinasi lanjutan kepada masyarakat yakni vaksinasi dosis empat atau booster kedua.
Namun, saat ini beberapa daerah belum menerima petunjuk turunan langsung dari pemerintah pusat terkait pelaksanaannya, salah satunya di Kabupaten Berau.
Dimana, pemerintah Kabupaten Berau melalui Kepala Dinas Kesehatan Berau, Totoh Hermanto mengungkapkan, pihaknya secara resmi pihaknya belum menerima turunannya.
“Booster kedua bisa diberikan enam bulan setelah vaksinasi booster pertama,” bebernya kepada TribunKaltim.co, Senin (1/8/2022).
Pemberian booster untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.(*)