Langgar Protokol Warga Kalbar Didenda Rp200 Ribu

Subscribers:
1,130,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=YzJTzxY_vk4



Duration: 3:08
121 views
1


Resmi Gubernur Kalbar, Sutarmidji sudah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020.

Pergub yang dikeluarkan oleh Sutarmidji tersebut mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.

Simak berita selengkapnya di https://pontianak.tribunnews.com/2020/08/24/resmi-tidak-pakai-masker-langgar-protokol-warga-kalbar-didenda-rp200-ribu-serta-sanksi-sosial?page=all

Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/

Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/

Silakan Subscribe, Like, dan Comment







Tags:
tribun
tribun pontianak
travel
breaking news
sutarmidji
protokol kesehatan
covid 19
corona
pontianak
kalbar
Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020
sanksi tidak pakai masker
denda rp200 ribu
denda plaku usaha
denda asn