Mengenang Pulau Sebaik dari luas 70 hektar Kini tersisa Karang

Channel:
Subscribers:
173,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=uiTyMM83GRA



Duration: 5:50
1,640 views
21


Pagi ini Tribun Batam diajak berkiling menggunakan kapal perang jenis klas patroli KRI Torani 860, Kamis (25/7).

Berangkat dari Pelabuhan Batuampar, Komandan KRI Torani 860, Mayor Agus Daryono menjelaskan rute pelayaran yang dilalui serta sesekali menunjukkan nama Pulau yang dilewati.

Saat sampai di Perairan Moro, Kabupaten Karimun Agus menjelaskan dulunya di samping Pulau Pandan terdapat Pulau Sebaik. Karena aktivitas penambangan pasir yang terus dilakukan mengakibatkan pulau tersebut sudah tenggelam.

"Saat air pasang pulau sebaik terlihat seperti karang dari jauh" Ujar Agus

Pulau Sebaik yang memiliki luas 70 hektar tersebut sudah tidak dapat dilihat mulai tahun 2007. Aktivitas penambangan pasir darat yang dilakukan PT SCR sejak tahun 2003 tersebut mengakibatkan hilangnya Pulau Sebaik.

Tidak jauh dari Pulau Sebaik, sisa aktivitas penambangan pasir juga terlihat di Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Meski memiliki izin penambangan pasir darat yang dikeluarkan Gubernur Kepri, aktivitas penambangan ini terhenti saat KRI Torani memeriksa izin pelayaran untuk mengangkut pasir darat menuju Batam.

Disekitar Pulau Citlim sendiri terdapat 20 perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan pasir darat. Mereka semuanya rata-rata memiliki izin tambang yang dikeluarkan Gubernur Kepri.

Dikeluarkannya Surat penghentian sementara operasional produksi Nomor 540/221/PM/ESDM/VI/2019 oleh Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal, Rabu (17 Juli 2019) mengakibatkan aktivitas tambang pasir darat terhenti.

"Ada satu perusahaan (PT Asa Tata Mavdika) yang masih membandal dan telah kita tindak," kata Agus, Kamis (25/7).

Menurut Agus kasus penyelundupan pasir menuju Singapura dari kawasan Perairan Kepri ini diakuinya sudah minim. Hal ini sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah dan Top Soil yang berlaku per 6 Februari 2007.

"Terbitnya pelarangan tersebut murni karena berdampak pada kerusakan lingkungan," tutupnya




Other Videos By TribunbatamID


2019-07-29Cerita Istri Abubakar, Nelayan “Penyuap” Gubernur Kepri, Ajukan 2 Permohonan ke Jokowi
2019-07-28Pedagang belum dapat Kejelasan, Lapak sudah Dibongkar
2019-07-28Tim Terpadu Gusur Kios dekat Jembatan I Barelang
2019-07-28Limbah Medis Dibuang Sembarangan Lagi di Tanjungriau Batuaji, Begini Reaksi Kepala Dinkes Kota Batam
2019-07-27Jelang Arema FC vs Persib Muncul Masalah, Singo Edan dan Maung Bandung Lagi Pincang
2019-07-26HUT CISC Ke-9 Adakan Seminar Kesehatan Mengenal Kanker dan Pencegahannya
2019-07-26Sekda Pemprov: Pertanyaan KPK Cukup Santai Kok
2019-07-26Suasana Hari Ketiga Pemeriksaan KPK Terhadap Saksi Terkait OTT Gubernur Kepri Non Aktif
2019-07-26Usai Diperiksa KPK, Ini Kata Rudi!
2019-07-26Rudi Turut Diperiksa KPK, Marlin : Saya selaku Istri Selalu Support Suami
2019-07-25Mengenang Pulau Sebaik dari luas 70 hektar Kini tersisa Karang
2019-07-25Yumasnur Imbau Hati-Hati Berkendara Di Proyek Pelebaran Jalan
2019-07-25Jalan Ambles Di Batu Ampar Akhirnya Dikerjakan Provinsi
2019-07-25Ini Dia Invisible Authority yang Menghambat Investasi di Batam
2019-07-25Pimpin Pokja IV, Menteri Yasonna Laoly Datang ke Batam, Selesaikan Persoalan Investasi.
2019-07-25KPK Undang Sekda Bahas Soal Aset Di BP Batam
2019-07-2588 kios di Simpang Hutatap ditertipkan Mengunakan Alat Berat part II
2019-07-2488 kios di Simpang Hutatap ditertipkan
2019-07-24Genjot Pemasangan Lampu Jalan Umum
2019-07-24Kunjungan Organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia ke Tribun Batam
2019-07-24Pejabat Pemprov Kepri Diperiksa KPK, di Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (24/7/2019)



Tags:
Pulau Sebaik
KRI Torani 860
Komandan KRI Torani 860
penambangan pasir