Meski Izin Usaha Dicabut, Pemprov DKI Jakarta Tetap Tagih Pajak Holywings di Bulan Juni

Subscribers:
1,700,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=h_GbvxmsIMA



Duration: 3:12
46 views
0


Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemprov DKI Jakarta tetap akan menarik pajak dari Holywings meski izin usaha tempat hiburan malam itu sudah dicabut.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Carto mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa setoran masa (setma) pajak dari seluruh gerai Holywings yang ditutup.

"Sehubungan dengan adanya penutupan ini, kami akan segera melakukan pemeriksaan sekaligus untuk menagih setma bulan Juni," ucapnya dalam rapat Komisi B DPRD DKI, Rabu (29/6/2022).

Carto menerangkan, jenis pajak yang ditarik dari Holywings tetap restoran meski tempat hiburan malam itu beroperasi layaknya bar.

Pasalnya, 12 gerai yang sudah dicabut izinnya terdaftar sebagai restoran dalam sistem Online Single Submission (OSS).

"Berdasarkan data kami, ada 12 objek pajak yang berdasarkan izin dari OSS merupakan restoran," ujarnya.

Meski ada ketidaksesuaian dengan izin yang dimiliki, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut pembayaran pajak yang dilakukan Holywings tak pernah bermasalah.

Pembayaran pajak pada bulan Juni pun seharusnya dibayarkan pada Juli 2022 mendatang.

Namun, karena ada pencabutan izin maka Bapenda DKI langsung menghitung setma berjalan untuk selanjutnya akan ditagih kepada Holywings.

"Kami dari Bapenda tentu berupaya melakukan pemeriksaan untuk setma bulan Juni yang memang belum dilakukan, di mana pembayaran setma bulan Juni akan dilakukan bulan Juli," kata dia.

Alasan Izin Usaha Holywings Dicabut

Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.


Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Bermula dari Kasus Promi Miras 'Muhammad dan Maria'


Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.

Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.

"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.

Berikut daftar 12 gerai Holywings di Jakarta yang ditutup:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu



Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemprov DKI Tetap Tagih Pajak Holywings Bulan Juni Meski Izin Usaha Dicabut, https://jakarta.tribunnews.com/2022/06/29/pemprov-dki-tetap-tagih-pajak-holywings-bulan-juni-meski-izin-usaha-dicabut?page=all.




Other Videos By TribunJakarta Official


2022-06-29Pergantian 22 Nama Jalan Tuai Polemik, Gubernur DKI Anies Baswedan Bakal Dipanggil Kemendagri?
2022-06-29Viral Video Cakades Hamburkan Uang ke Jalan, Ternyata Wujud Syukur Menang Pilkades di Lamongan
2022-06-29Tawaran Jokowi ke Presiden Zelensky: Mau Saya Menyampaikan Pesan kepada Presiden Putin
2022-06-29Viral Video Pegawai Kontrak Dipecat karena Pungli di Terminal Tirtonadi, Gibran Buka Suara
2022-06-29Holywings Forest Bekasi Disegel, Embel-embel Plang Dicopot : Petugas Antisipasi Ganti Nama
2022-06-29Tak Kuat Disindir Netizen dan Bos RANS Nusantara, Persik Kediri Kembalikan Piala Trofeo
2022-06-29Anies Baswedan-Ganjar Pranowo Dinilai Duet Pemersatu Bangsa, Pengamat Sebut Cocok dan Menarik
2022-06-29Aksi Pelemparan Batu di Jalan Tol Sebelum Bekasi Timur, Terkena Batu Anak Kecil yang Sedang Bermain
2022-06-29Anggota DPRD PDIP, Gilbert Sindir Kebijakan Penutupan Holywings di Jakarta: Dimanfaatkan Buat Pansos
2022-06-29Belum Main Bersama Persija Jakarta, Michael Krmencik Sudah Jadi Bintang Iklan Kaus
2022-06-29Meski Izin Usaha Dicabut, Pemprov DKI Jakarta Tetap Tagih Pajak Holywings di Bulan Juni
2022-06-29Pengendara Motor Kecelakaan hingga Terpental Masuk Got di Depok, Diduga Mengantuk saat Berkendara
2022-06-29Terungkap Penyebab Kematian Pria di Pesanggrahan, Polisi Sebut Korban Ditikam Lalu Dibuang di Kali
2022-06-29🔴 TRIBUNNEWS LIVE UPDATE SORE: RABU 29 JUNI 2022
2022-06-29🔴 TRIBUN TRAVEL UPDATE: RABU 29 JUNI 2022
2022-06-29🔴 TRIBUNNEWS LIVE UPDATE SIANG: RABU 29 JUNI 2022
2022-06-29Rumah Antik Berusia Ratusan Tahun Diduga Sudah Berdiri Sejak Tahun 1800-an
2022-06-29Kasus Jasad Bayi Membusuk Dibiarkan Orangtuanya, Ditemukan Luka Gigitan di Sekujur Tubuh Korban
2022-06-29Kakek 103 Tahun Bawa Uang Sekarung Beli Pajero Sport, Sultan Ranupani Datang Pakai Baju Loreng
2022-06-29Prakiraan Cuaca di DKI Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022, Waspada Hujan Serta Kilat di Jaksel dan Jaktim
2022-06-29Unggahan Eks Bomber Persija Marko Simic Sebelum Pulang Kampung, Disebut Persija Temukan Penggantinya



Tags:
TRIBUNJAKARTA
Tribunnews
Tribun-Video
Jakarta
Jabodetabek