Holywings Forest Bekasi Disegel, Embel-embel Plang Dicopot : Petugas Antisipasi Ganti Nama
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUN-VIDEO.COM - Satpol PP Kota Bekasi resmi menyegel Holywings Forest di Jalan Boulevard Utara, Summarecon Bekasi, Bekasi Utara, Rabu (29/6/2022).
Pemasangan segel dilakukan langsung Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, embel-embel nama Holywings yang terpampang di bagian atap gedung turut dicopot.
"Hari ini tim Satpol PP, sudah melakukan penyegelan atau pemberhentian kegiatan yang ada di lokasi Holywings," kata Abi.
Dijelaskannya, penyegelan ini sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 15 Tahun 2020 terkait Adaptasi Tatanan Hidup Baru, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 52 a tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Hasil daripada tadi malam kami melakukan audiensi melihat kelengkapan perizinan ini, ternyata yang bersangkutan masih ada kekurangan, maka hari ini kita melakukan penghentian kegiatan," jelas dia.
Penghentian kegiatan usaha Holywings cabang Bekasi dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan.
Pihak manajemen nantinya akan berproses, baik itu kelengkapan perizinan atau memilih untuk tutup selama lalu merubah konsep bisnis dengan berganti nama.
"Ini sudah tidak ada tulisan Holywings, artinya apa yang nantinya dilakukan oleh pihak manajemen Holywings, kita tidak tahu apakah perubahan atau apapun," terang Abi.
Selanjutnya, Satpol PP Kota Bekasi akan melakukan pemantauan pasca-Holywings Forest Bekasi disegel agar kebijakan penyegelan benar-benar dijalankan sesuai aturan.
"Pengawasan tiap hari kita lakukan. Jangan sampai nanti tempat ini, sudah kita lakukan penghentian, itu nanti mereka buka," tegas Abi.
Izin Usaha Tak Lengkap
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Lintong Dianto Purta mengatakan, secara umum Holywings Bekasi telah mengantongi sejumlah izin.
"Untuk izin OSS (online single submission) telah terverikasi per siang tadi, sebelumnya mereka beroperasi melalui izin SiLAT (perizinan online) milik daerah," kata Lintong.
Sistem perizinan lanjut Lintong, dikeluarkan sesuai peraturan pemerintah. Di mana, seluruh permohonan wajib dimigrasi melalui OSS milik pusat.
Terdapat tiga kekurangan yang belum dilengkapi Holywings Bekasi, pertama izin SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A).
SKPL-A dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendagri), Holywings berdasarkan hasil verifikasi Pemkot Bekasi belum memilikinya.
Lalu temuan kedua yakni, sertifikat higienis sanitasi dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bekasi yang belum dikantongo Holywings cabang setempat.
Serta yang yang ketiga, Holywings cabang Bekasi tidak menerapkan protokol kesehatan berupa stiker jaga jarak.
"Untuk temuan ini, misal tadi ada izin yang belum diajukan ke pemerintah kalau mereka belum mengajukan teman-teman mitra kami yang punya kewenangan penegakan perda dilakukan penyegelan mungkin dari Satpol PP," tegas Lintong.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Holywings Forest Bekasi Disegel, Embel-embel Plang Dicopot: Petugas Antisipasi Ganti Nama, https://jakarta.tribunnews.com/2022/06/29/holywings-forest-bekasi-disegel-embel-embel-plang-docopot-petugas-antisipasi-ganti-nama?page=all.