Profil 3 Hakim yang Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Permohonan Anies dan Ganjar Ditolak
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca Selengkapnya: https://kaltim.tribunnews.com/2024/04/22/profil-3-hakim-yang-ajukan-dissenting-opinion-dalam-putusan-mk-permohonan-anies-dan-ganjar-ditolak
Mahkamah Konstitusi telah selesai membacakan putusan terkait sengketa Pilpres dalam sidang MK hari ini, Senin (22/4/2024).
Dalam putusan MK disebut Mahkamah Konstitusi menolak keseluruhan permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 03, Ganjar-Mahfud.
Meski demikian dalam putusan MK ada 3 hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 hakim yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dari 8 hakim MK, hanya 3 hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda.
Dalam sidang MK hari ini, Mahkamah Konstitusi mulai dari membacakan putusan untuk permohonan yang diajukan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Awalnya, keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (22/4/2024).
Seusai membaca amar putusan, Suhartoyo kemudian menyampaikan ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda.
Suhartoyo kemudian mempersilakan ketiga hakim MK yang berbeda pendapat tersebut untuk menyampaikan alasannya.
Dalam penjelasannya, ada dua hal yang menjadi perhatian Saldi dalam dalil-dalil yang disampaikan oleh Anies dan Muhaimin dalam permohonannya ialah perihal pembagian bantuan sosial dan netralitas penyelenggara negara.
"Persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden," ujar Saldi.
Kedua, ia menyoroti soal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.
Sejumlah pernyataan Saldi Isra lainnya menegaskan semua dalil pemohon mayoritas sesuai dan berdasar serta beralasan menurut hukum.(*)
Editor: vp02_Fz