🔴NEWS UPDATE: MK Sebut Pencalonan Gibran Sah Jadi Bukti Presiden Jokowi Tak Cawe-Cawe
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Mahkamah Konsitusi Daniel Yusmic membacakan soal Presiden Jokowi yang cawe-cawe dengan menggunakan data intelijen untuk menekan partai politik. Hal tersebut diungkapkan saat pembacaan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 pada Senin (24/4/2024) di Gedung Mahkamah Konsitusi. Menurut hakim, Kubu Anies tidak dapat menerangkan dan memberikan bukti yang lebih lanjut. Sehingga Hakim tidak mendapat keyakinan dari dalil pemohon.
Sementara itu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. Arief Hidayat juga menyebutkan tidak ada bukti yang meyakinkan MK bahwa telah terjadi intervensi Presiden Jokowi dalam perubahan syarat paslon.
Hal ini diungkapkan dalam sidang pembacaan hasil sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Diketahui salah satu dalil dari paslon 01 dan 03 adalah adanya dugaan intervensi Presiden dalam perubahan penetapan batas usia paslon Pilpres 2024 sehingga meloloskan Gibran sebagai cawapres.
OLV : AMI
#jokowi #gibran #putusanmk #pilpres2024 #pemilu2024 #newsupdate #tribunkaltimhariini #tribunkaltim