🔴NEWS UPDATE: MK Tolak Semua Gugatan Sengketa, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang Pilpres 2024
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dari pasangan capres-cawapres nomor urut satu dan tiga yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sidang digelar di Gedung MK pada Senin (22/4/2024) sejak pagi hingga sore hari. Adapun dalam sidang tersebut, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mengikuti jalannya sidang secara langsung.
Alasan permohonan Anies-Cak Imin Ditolak adalah secara keseluruhan tidak beralasan hukum. Salah satu dalil permohonan yang ditolak adalah soal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan nomor urut dua, Prabowo-Gibran. Dalam pelaksanaan gugatan, kubu Anies-Cak Imin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online tanpa dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dalil.
Terlebih dalam pemberitaan tersebut tak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara. Pertimbangan serupa juga tercantum dalam penolakan permohonan Ganjar-Mahfud. Adapun isi pertimbangan dianggap dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan milik Anies-Cak Imin.
Ketua MK Suhartoyo pun hanya membacakan beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Cak Imin yang pada intinya menyatakan seluruhnya tak beralasan menurut hukum. Adapun dalam putusan ini, ada tiga hakim yang dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Dengan penolakan gugatan ini, maka Prabowo-Gibran tetap jadi pemenang Pilpres 2024 seperti yang telah ditetapkan oleh KPU pada 20 Maret lalu.
Host: Sisca Mawaski
VP: M Adnan
OLV : AMI
#prabowo #putusanmk #pilpres2024 #capres2024 #newsupdate #tribunkaltimhariini #tribunkaltim