®️🔴 Ternyata Utang Negara ke Jusuf Hamka Rp 1,25 triliun, Tapi Hanya Diminta Rp 800 Miliar
#UtangPemerintahKePengusaha #UtangNegaraKeJusufHamka #PengusahaJalanTol #JusufHamka #UtangNegaraBukanRp800Miliar #UtangNegaraRp1,25Triliun
Pengusaha Jusuf Hamka memenangkan gugatan di Mahkamah Agung pada 2015.
Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Medan, Jusuf menyebut putusan MA mengharuskan pemerintah membayar deposito miliknya beserta denda setiap bulannya sebesar 2 persen.
Dari tahun 1998 hingga 2023 sudah 25 tahun yang terdapat 300 bulan.
Sehinga denda yang dibayar seharusnya 600 persen.
Oleh sebab itu, dari yang pokok utang hanya Rp 179 miliar menjadi Rp 1,25 triliun ditambah 1 kali bunga lagi.
"Tapi saya bukan mau ambilin uang negara. Bayar saja yang fair, tolong. Kalau hitung-hitungan MA duitnya sudah sampai Rp 1,25 triliun sebenarnya. Saya cuma minta Rp 800 miliar saja," imbuhnya.
Jusuf juga mengatakan dirinya bersyukur pemerintah mengakui adanya utang Rp179 miliar tersebut.
Sebagaimana diketahui, pengusaha kaya raya Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada pemerintah.
Utang Rp 800 miliar itu sudah berlangsung sejak 1998 dan hingga kini belum juga dibayarkan pemerintah kepada perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," kata Jusuf Hamka, dikutip Jumat 9 Juni 2023.
Utang tersebut, lanjut Jusuf Hamka, diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP.
Utang Rp 800 miliar itu adalah deposito kepunyaan bank Yakni Makmur (Bank Yama), terhitung saat krisis keuangan di tanah air berlangsung.
Dilansir Tribunnews.com, Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap bagaimana kasus utang Rp800 miliar pemerintah kepada Jusuf Hamka sudah diakui oleh negara sejak era eks Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro.
Dikutip dari Tribunnews.com, Mahfud mengatakan, pada saat era Bambang, pemerintah telah mengakui keberadaan uang yang harus dibayarkan tersebut.
Namun, pergantian Menteri Keuangan membuat proses pembayarannya terhenti.
"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi. Namun, ketika ganti menteri, itu tidak jalan," kata Mahfud di kantornya, Selasa 13 Juni 2023.
"Dokumen lengkap saya pelajari. Negara akui (utang tersebut) waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Menteri Keuangannya dia," lanjutnya.
Mahfud kemudian mengatakan akan mempelajari lebih lanjut lagi dokumennya pekan depan setelah melakukan kunjungan kerja (kunker).
"Oleh sebab itu, saya lihat dulu dokumennya. Nanti saya kunker dulu ke luar daerah sampai akhir pekan, tapi minggu depan akan saya koordinasikan," katanya.
Ia berujar juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kasus utang kepada Jusuf Hamka ini.
Kumpulan video menarik, unik, viral, hiburan, dunia selebriti, gaya hidup, sport dan peristiwa terkini untuk Anda.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.