Delapan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan konsisten mengedepankan sifat kenegarawanan dan merenung sebelum membuat keputusan sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Majelis hakim diharapkan membuat tiga putusan, yakni pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah, mendiskualifikasi Gibran Rakabuming, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cuti selama masa kampanye.
Pakar otonomi daerah Profesor Djohermansyah Djohan menegaskan, Presiden Jokowi harus cuti selama kampanye ketika Pilpres 2024 diulang, karena preferensi dukungan terhadap paslon nomor 02, dalam hal ini calon presiden (capres) yang sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, sekali pun bila Gibran didiskualifikasi.
Cuti selama kampanye itu untuk mencegah Jokowi cawe-cawe lagi dalam PSU.
Dia mengatakan, akar persoalan kecurangan di Pilpres 2024 adalah nepotisme dan idealnya yang menjadi pokok masalah, yakni putra Presiden Jokowi menjadi Cawapres melanggar konstitusi, didiskualifikasi.