Segini Biaya Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno Hatta
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pemeriksaan hasil rapid test antigen sebagai syarat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta, difokuskan di jalur udara.
Hal itu disampaikan Syafrin Liputo dalam keterangan suara yang diterima Rabu 16 Desember 2020.
Syafrin mengatakan pemeriksaan surat hasil rapid test antigen ini mulai berlaku Jumat 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.
Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment