Syarat Jadi Peserta Penerima Biaya Iuran BPJS Kesehatan 2023, Segini Besaran Dananya!
Bantuan sosial (Bansos) PBI JK merupakan salah satu Bansos yang kabarnya masih disalurkan pada tahun 2023.
Apabila masyarakat ingin menjadi salah satu penerima Bansos PBI JK tahun 2023, tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah.
Mengenai besaran dananya, Pada tahun 2023 Pemerintah mengeluarkan dana senilai Rp42.000 per bulan per orang.
Nah, Bansos PBI JK akan langsung masuk ke iuran bulanan dari BPJS Kesehatan penerimanya dengan diberikannya Bansos Penerima Biaya Iuran maka pesertanya akan ditanggung bebragai keperluan dibidang kesehatan.
Mengenai syarat atau siapa saja yang bisa menjadi penerima Bansos PBI JK, berikut adalah perinciannya:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) berubah statusnya menjadi mampu.
2. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) berubah statusnya menjadi pekerja penerima upah.
3. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) telah meninggal dunia.
4. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) ganda.
5. Peserta yang terdaftar lebih dari 1 kali berdasarkan variabel nama, NIK, tanggal lahir, alamat, dan jenis kelamin.
6. Peserta yang terdaftar diluar PBI Jaminan Kesehatan (JK).
mengenai apa benar Bansos PBI JK bisa cair tunai, dan berapa besaran dana bantuannya, yuk simak selengkapnya dalam video ini.
Bagi masyarakat yang masih belum mengetahui apa itu bansos PBI JK, bantuan tersebut merupakan singkatan dari Program Bantuan Indonesia Jaminan Kesehatan.
Adanya Bansos PBI bertujuan untuk meringankan beban biaya iuran bulanan masyarakat dari program BPJS Kesehatan.
Untuk menjadi penerima bansos PBI JK tahun 2023, masyarakat bisa melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, sebagai langkah awal untuk verifikasi data dirinya apakah layak atau tidak menjadi salah satu penerima Bansos tersebut.
Untuk diketahui, pendaftaran DTKS Kemensos bisa Anda lakukan dengan dua cara, yakni secara online atau secara langsung, melalui dinsos (dinas sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.
Sedangkan, cara mudah daftar DTKS Kemensos secara online, masyarakat hanya membutuhkan handphone dan KTP saja, lalu mengunduh aplikasi "cek bansos", di Google Play Store.
Lantas apakah Bansos PBI JK bisa dicairkan secara tunai?
Tentunya tidak bisa, karena dana bansos tersebut tidak akan mampir ke rekening bank pribadi penerimanya, dan langsung menjadi iuran bulanan dari program BPJS Kesehatan.
Demi mengurangi tingkat salah sasaran penerima bansos PBI JK, Pemerintah langsung menyalurkan dana bantuan tersebut ke rekening BPJS Kesehatan penerimanya, dan tidak masuk ke rekening bank pribadi.
Demikian informasi seputar syarat dan besaran daba yang diterima khsusus peserta penerima biaya iuran untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis melalui program BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.
#bansospbijk #pbijk #bansos #bansosbpjs #bpjs #bpjskesehatan #bansosbpjskesehatan
Simak berita selengkapnya di https://pontianak.tribunnews.com/2023/03/02/syarat-jadi-peserta-penerima-biaya-iuran-bpjs-kesehatan-2023-segini-besaran-dananya
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.