Taksi Pangkalan dan Taksi Online di Kota Batam Ribut Lagi
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Masalah antara taksi pangkalan dan taksi online di Kota Batam tak kunjung usai.
Kemarin, Senin (8/7/2019) petang, keduanya kembali terlibat perselesihan di sekitar Mall Nagoya Hill, Kota Batam.
Seperti biasanya, titik jemput penumpang taksi online di Kota Batam kembali menjadi pemicunya.
Bahkan, keributan antara keduanya juga tersebar ke media komunikasi Whatsapp dalam bentuk video.
Dalam video, terlihat pula pihak kepolisian ikut turun tangan untuk menyelesaikan keributan.
Menurut salah satu perwakilan Forum Badan Usaha Angkutan Sewa Khusus (BUAS-KU) Kota Batam, Edi, pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini terus berlarut.
Menurutnya lagi, keributan terjadi saat di depan Mall Nagoya Hill, Kota Batam, terpasang plang sebagai pertanda titik jemput untuk taksi online di Kota Batam.
"Itu yang menaruh kami tidak tahu siapa. Tugas untuk menentukan titik jemput dan menaruh tanda di tiap titik merupakan kewenangan Dishub Provinsi Kepri bagian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulisnya saat dihubungi via Whatsapp, Selasa (9/7/2019) pagi.
Tak hanya itu, Edi mengakui, pihaknya meminta ketegasan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri untuk segera menyelesaikan permasalahan perizinan taksi online di Provinsi Kepri, khususnya di Kota Batam.
"Harus tegas. Karena kalau tidak turun juga izinnya, ini akan berlarut," tulisnya lagi.
Sebelumnya, keributan antara taksi pangkalan dan taksi online di Kota Batam telah terjadi berulang kali.
Beberapa kali pula, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri telah memanggil kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah guna menentukan titik jemput penumpang di Kota Batam.
Sebanyak 47 titik jemput penumpang pun telah disepakati.
Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Frengki Willianto menyebutkan, beberapa waktu lalu, Jumat (3/5/2019), pihaknya telah memanggil kedua belah pihak (taksi pangkalan dan taksi online) untuk kembali membahas terkait titik jemput penumpang taksi online belum disepakati.
Frengki berharap, perselisihan antara keduanya dapat segera diselesaikan.
"Kami tetap berlandaskan UU Nomor 22 Tahun 2009. Setiap angkutan umum yang mengambil penumpang, wajib melampirkan izinnya, baik administrasi maupun izin lainnya. Jika di kota besar lain telah selesai, kami juga akan menyelesaikannya dalam waktu dekat. Asal kedua belah pihak dapat kooperatif," jelasnya beberapa waktu lalu. (dna)
(tribunbatam.id/dipanusantara)