BC Menyurati Importir Hari Ini, 16 Kontainer Direalese, 49 Kontainer Dire-ekspor
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) tipe B Batam, Susila Brata mengatakan hari ini pihaknya menyurati Importir Industri Plastik Kepri. Bertujuan agar 65 kontainer limbah plastik yang masih tertahan di Pelabuhan Batu Ampar segera ditangani.
"Hari ini kita surati. Yang bisa direalese langsung direalease. Dan yang mau di re-ekspor, silahkan di re-ekspor. Yang penting sudah kita keluarkan suratnya hari ini," ujar Susila usai peresmian di PT Pegatron Technology Indonesia, Selasa (9/7/2019).
Diakuinya BC sudah bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Sementara itu, terkait pihak importir tak menerima hasil pengetesan laboratorium tercemar limbah B3, Susila mengatakan untuk mengeluarkan hasil tersebut harus ada prosesnya.
"Udahlah tak usah diadu domba lagi. Formalnya harus kita penuhi baru kita surati. Intinya hari ini kita keluarkan," katanya.
Sebelumnya, menanggapi 65 kontainer sampah plastik di Pelabuhan Batu Ampar belum ada tindak lanjutnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto mempertanyakan siapa yang membayar biaya barang selama tertahan di Pelabuhan Batu Ampar. Berdasarkan aturannya hanya 90 hari.
"Kenapa saya pertegas saja pak? Karena kasihan juga sekian lamanya waktu biaya yang akan muncul bukannya sedikit," ujar Budi dalam RDP lanjitan membahas 65 kontainer penemuan limbah plastik, Senin (8/7/2019).
Budi meminta Bea Cukai (BC) segera merealese 16 kontainer yang dinyatakan bersih dan tidak terkontaminasi limbah B3 agar segera diambil oleh pengusaha. Begitu juga sebaliknya yang 49 yang memang harus dire-ekspor importir punya tugas untuk mere-ekspor.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo menegaskan pemerintah juga harus memberikan kepastian hukum kepada pengusaha. Apakah setelah ini pengusaha masih melangsungkan usaha atau usaha akan tutup atau masih berjalan.
"Jangan sampai DLH kota Batam menghambat industri ini. Apakah layak atau tidak," ujar Sukaryo.
Ditempat yang sama, Perwakilan KSO Surveyor Indonesia, Andre mengatakan sudah sangat jelas berdasarkan aturan yang ada, apabila ditemukan di suatu wilayah tujuan barang yang terkontaminasi atau ketidaksesuaian maka akan dijadikan beban importir.
"Itu sudah jelas pak mereka yang menanggung," ujar Andre.
Sama halnya dengan Perwakilan Kemendag, Defri mengatakan ada surat pernyataan dari importir dan eksportir yang mengatakan apabila terkontaminasi dan mengandung B3 siap direekspor. Didalam persetujuan impor juga ditulis harus mengirimkan kembali barang tersebut.
Ditempat yang sama, Sekjen Asosiasi Ekspor Impor Industri Plastik Kepri, Martin mengatakan sebagai perpanjangan tangan pengusaha, kalau dari Sucofindo tak boleh pihaknya tak akan lanjutkan. Sampai kejadian pemeriksaan 65 kontainer itu pihaknya tetap terima saja.
"Nah terus terang sampai saat ini masih bingung mau kemana penyelesaian masalah ini," ujarnya.
Ia menyesalkan hingga saat ini dari tanggal 13 lalu kejelasan 65 kontainer tak ada kabarnya. Para pengusaha tidak mendapat kepastian terkait keberadaan barang tersebut sementara biaya charge berjalan setiap harinya.
"Tak ada kepastian sama kami mau diapakan baik yang bersih ataupun yang tercemar limbah B3. Penjelasan saya ini tak menyalahkan siapapun. Satu juga yang kami pikirkan hasil laboratorium sendiri aja kami tak pernah lihat. Ibarat saya divonis kanker tapi hasil lab vonis kanker itu tak ada sama saya. Apapun kondisinya sekarang, kami dirugikan dan sampai sampai saat ini belum ada kabarkan," katanya.
Tak sampai disitu, kata Martin, barang ini juga menjadi objek tontonan. Misalnya ada wartawan yang datang dari Jakarta, barang ini jadi backdrop buat liputan ataupun wawancara. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)