Kejaksaan Agung memamerkan barang bukti berupa uang tunai rupiah senilai Rp 5,1 triliun, uang berbentuk dolar AS senilai US$11.400.814 dan berbentuk dolar Singapura senilai Sin$646 dalam perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit dengan tersangka Surya Darmadi (SD).
Tumpukan uang itu dibungkus dengan plastik transparan. Barang bukti uang ini kemudian ditumpuk hingga 14 tumpuk. Tumpukan uang triliunan rupiah itu dijaga oleh dua personel pengamanan berseragam Kejagung.
Setelah konferensi pers, uang-uang itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil khusus untuk disetor ke bank.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan barang bukti uang itu dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lainnya.
Penampakan Tumpukkan Uang Rp 5,1 Triliun yang Disita