Ucapan Singkat Achiruddin setelah Diputuskan Dipecat di Sidang Kode Etik, Singgung Keadilan
TRIBUNJAKARTA.COM - Achiruddin Hasibuan masih mau berbicara meski singkat setelah diputuskan dipecat berdasar hasil sidang kode etik Polri di depan majelis komisi etik Polda Sumut.
Di hari ia diputuskan dipecat pada Selasa (2/5/2023), Achiruddin harus menerima kenyataan pahit turut ditetapkan tersangka penganiayaan mahasiswa bernama Ken Admiral.
Dalam kasus penganiayaan Ken Admiral ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut lebih dulu menetapkan anak Achiruddin, yakni Aditya Hasibuan.
Achiruddin menjalani sidang putusan majelis kode etik menggunakan seragam lengkap plus topi. Keluar dari ruang Gedung Bidang Propam, ia dikawal oleh Provost menuju Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.
Ia sempat bungkam saat dimintai tanggapannya terkait hasil sidang majelis kode etik sambil mengatupkan tangannya.
Pria yang akrab dipanggil Udin ini tak banyak berkomentar perihal kasus yang menjeratnya. Dia berharap agar keadilan tetap berjalan kepadanya.
"Semoga keadilan berjalan, gitu aja," ucap pendek Achiruddin.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang ini berbicara seperti merendah ditanya pesannya untuk publik. "Udahlah, cukup kurasakan sendiri aja ya," katanya lagi.
Kesalahan Fatal
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, Achiruddin terbukti bersalah karena sebagai anggota Polri aktif malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.
Selain itu, Achiruddin memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke rekan-rekan Ken Admiral di malam jadi korban penganiayaan Aditya.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Panca kepada wartawan.
Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.
Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi kode etik.