Tiga Kesalahan Fatal Buat Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri

Subscribers:
1,690,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=WP9hrSNmfcM



Duration: 2:44
1,519 views
8


TRIBUNJAKARTA.COM - Hasil sidang etik Propam Polda Sumatera Utara memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat alias memecat Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri.

Pemecatan Achiruddin diputuskan dalam sidang kode etik di unit Propam Polda Sumut pada Selasa (2/5/2023). Ada tiga kesalahan fatal yang membuat Achiruddin dipecat.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, Achiruddin terbukti bersalah karena sebagai anggota Polri aktif malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.

Selain itu, Achiruddin memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke rekan-rekan Ken Admiral di malam jadi korban penganiayaan Aditya.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Panca kepada wartawan.

Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.

Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi kode etik.

Tersangka Penganiayaan

Di hari pemecatannya sebagai anggota Polri, nestapa Achiruddin berlipat. Penyidik menetapkan dirinya tersangka dengan pasal berlapis dalam kasus penganiyaan yang melibatkan anaknya terhadap Ken Admiral.

"Proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum pasal 55, 56 dan 304 KUHP," imbuh Panca.

Menurut Panca, Achiruddin diduga turut serta menganiaya. Ia juga dikenakan pidana pembiaran terjadinya penganiayaan Ken Admiral di depan matanya oleh Aditya.




Other Videos By TribunJakarta Official


2023-05-02Polisi Datangi Rumah Penembak Kantor MUI Pusat di Lampung, Keluarga Sebut Pelaku Alami Gangguan Jiwa
2023-05-02KASUS PENEMBAKAN KANTOR MUI, Keluarga Syok dan Heran Pelaku Sempat Bermain dengan Cucu 2 Hari Lalu
2023-05-02Pemeran Ikal Film Laskar Pelangi Menipu, Modus Jual Istri Rp500 Ribu Lewat MiChat
2023-05-02Ibu Ken Admiral Apresiasi Polri yang Pecat Achiruddin, Lalu Ngucap: Seperti Mukjizat
2023-05-02TERKUAK Isi Surat Pelaku Penembakan Kantor MUI Jakarta, Minta Dipenjara Seumur Hidup & Ditembak Mati
2023-05-02Hari Achiruddin Dipecat Majelis Kode Etik, Malah Berstatus Tersangka Penganiayaan Ken Admiral
2023-05-02Kades Sukajaya Ungkap Sosok Mustopa, Pelaku yang Nekat Tembak Kantor MUI Ternyata Petani Kakao
2023-05-02Kasus Wanita Tewas di Lift Bandara Kualanamu, 2 Senior Manager & 3 Sekuriti Dinonaktifkan
2023-05-02Belajar dari Kasus Achiruddin, Komisi III Pesan ke Polisi Lain Jangan Banyak Tingkah
2023-05-02Mustopa Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
2023-05-02Tiga Kesalahan Fatal Buat Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri
2023-05-02Ucapan Singkat Achiruddin setelah Diputuskan Dipecat di Sidang Kode Etik, Singgung Keadilan
2023-05-02🔴 LIVE UPDATE: RABU 3 MEI 2023
2023-05-02🔴Keluarga Wanita Tewas Jatuh dari Lift Minta Kasus Ditangani Bareskrim
2023-05-02🔴Rela Ngajar ke Pelosok Meski Nggak Dibayar
2023-05-02🔴Terungkap CCTV Tampilkan Detik-detik AKBP Buddy Alfarits di Sekitar Stasiun
2023-05-02🔴 TRIBUN TALKS - Imbas SSA Dipertahankan Selama Pengalihan Arus Penutupan Otista Bogor
2023-05-02🔴Keluarga Wanita yang Tewas di Lift Kualanamu Kecewa dengan Pihak Bandara & Polisi, Curhat ke Hotman
2023-05-02Sebelum Incar Kantor MUI, Pelaku Mustofa Ternyata Pernah Lakukan Pengerusakan di Kantor DPRD Lampung
2023-05-02🔴 KSPSI Nyatakan 'All Out' Dukung Ganjar Pranowo Jadi Capres: Berani Dialog dengan Buruh
2023-05-02PKS Bantah Pasang Spanduk Capres Anies di Lokasi Demo Buruh saat May Day, Bisa Jadi Relawan



Tags:
TRIBUNJAKARTA
Tribunnews
Tribun-Video
Jakarta
Jabodetabek