TRIBUNJAKARTA.COM - Hasil sidang etik Propam Polda Sumatera Utara memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat alias memecat Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri.
Pemecatan Achiruddin diputuskan dalam sidang kode etik di unit Propam Polda Sumut pada Selasa (2/5/2023). Ada tiga kesalahan fatal yang membuat Achiruddin dipecat.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, Achiruddin terbukti bersalah karena sebagai anggota Polri aktif malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.
Selain itu, Achiruddin memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke rekan-rekan Ken Admiral di malam jadi korban penganiayaan Aditya.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Panca kepada wartawan.
Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.
Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi kode etik.
Tersangka Penganiayaan
Di hari pemecatannya sebagai anggota Polri, nestapa Achiruddin berlipat. Penyidik menetapkan dirinya tersangka dengan pasal berlapis dalam kasus penganiyaan yang melibatkan anaknya terhadap Ken Admiral.
"Proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum pasal 55, 56 dan 304 KUHP," imbuh Panca.
Menurut Panca, Achiruddin diduga turut serta menganiaya. Ia juga dikenakan pidana pembiaran terjadinya penganiayaan Ken Admiral di depan matanya oleh Aditya.