Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUN-VIDEO.COM, CIPUTAT - Rapat besar yang menghadirkan banyak pihak di bidang transportasi dan kewilayahan, rampung dilaksanakan untuk membicarakan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan (Tangsel) nomor 3 tahun 2012 soal pembatasan jam operasional truk.
Rapat tersebut digelar di Gedung Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, Rabu (23/10/2019).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Tangsel, Purnama Wijaya, mengatakan, revisi Perwal telah disepakati.
Pembatasan jam operasional truk yang tadinya hanya untuk Jalan Pahlawan Seribu atau Jalan Raya Serpong, kini menjadi semua ruas jalan kota dan 10 ruas jalan provinsi yang ada di Tangsel.
"Jalan kota dan jalan provinsi yang ada di kota Tangerang Selatan itu akan kita berlakukan jam operasional berdasarkan hasil kesepakatan rapat tadi," ujar Purnama selepas rapat.
Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan itu juga menyebutkan 10 ruas jalan provinsi yang dimaksud:
"Kemudian yang kita tidak bisa atur adalah jalan nasional, dari mulai lebak bulus sampai Bogor," jelasnya.
Purnama menegaskan, selain jalan nasional, seluruh jalan yang ada di Tangsel dilarang dilalui truk besari di siang hari.
Truk hanya boleh melintas dari pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Jam operasional tersebut disesuaikan dengan pembatasan jam operasional di kota dan kabupaten lain.
"Itu 10 ruas jalan yang berpotensi akan kita atur. Kalau jalan kabupaten, jalan kota itu sudah otomatis," jelasnya. (*)