🔴 Analisis dari Pengamat Hukum Untan Tentang Vonis Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Sadis di Sintang
Pengamat Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr. Hermansyah, memberikan tanggapannya terkait, vonis hukuman mati, kepada terdakwa pembunuhan sadis Pasturi di Sintang.
“Saya pertama memberikan apresiasi, kepada hakim yang sudah memberikan putusan, sesuai dengan tuntutan jaksa ya. Artinya apa, apresiasi ini, sebenarnyakan hakim begitu yakin, kalau apa yang dilakukan oleh terdakwa itu sudah terbukti,” jelasnya, Rabu, 23 Februari 2022.
“Sudah terbukti bahwa, perbuatannya adalah pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana, sebagaimana di atur dalam pasal 340 KUHP, ancaman hukuman pidana, terhadap pembunuhan berencana ini, memang di dalam KUHP, dalam pasal 340, maksimalnya adalah hukuman mati,” ujarnya.
Kumpulan video menarik, unik, viral, hiburan, dunia selebriti, gaya hidup, sport dan peristiwa terkini untuk Anda.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topic/berita-video
#PengamatHukum #VonisHukumanMati #MautDikebunSawit #Untan #Pontianak #Singkawang #Sintang #Sambas #Sanggau #Ketapang #Landak #Mempawah #KubuRaya #KayongUtara #Melawi #Bengkayang #Sekadau #KapuasHulu #Kalbar
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: https://www.tiktok.com/@tribunpontianakofficial
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.