Wanita Hamil di Palembang Ini Sujud Syukur, Batal Dipenjara karena Restoratif Justice #shorts
Seorang ibu hamil tersangka penganiayaan di Palembang, Sumatera Selatan tak jadi dipenjara setelah dirinya dimaafkan oleh korbannya.
Atas keputusan ini, wanita berinisial F tersebut kemudian langsung sujud syukur dan tak kuasa menahan tangis.
Dengan berlinang air mata, F meminta maaf kepada korban yang merupakan tetangganya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Palembang, Agung Ary Kesuma menjelaskan, penyelesaian kasus ini dengan restoratif justice (RJ).
Menurut Agung, keadilan restoratif ini bisa dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun penjara serta kerugian dibawah Rp 2,5 juta.
Ada pula pertimbangan lain yakni saat ini tersangka sedang mengandung lima bulan.
Agung berujar, setelah menganiaya korban, sebenarnya tersangka memilik itikad baik untuk berdamai.
Saat itu, F memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada R untuk biaya perawatan.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topic/berita-video
#wanitahamilbatalpenjara #wanitahamilsujudsyukur #batalpenjara
#Pontianak #Singkawang #Sintang #Sambas #Sanggau #Ketapang #Landak #Mempawah #KubuRaya #KayongUtara #Melawi #Bengkayang #Sekadau #KapuasHulu #Kalbar
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: https://www.tiktok.com/@tribunpontianakofficial
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.