Antisipasi Penyebaran Corona, Pengunjung Sidang Pertama Kasus Penyiraman Novel Dibatasi

Subscribers:
1,690,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=SPIMqbrKqgo



Duration: 3:13
207 views
2


Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membatasi peserta yang dapat memasuki ruang persidangan dua terdakwa penyiraman Novel Baswedan pada Kamis (19/3/2020).

Hal tersebut disampaikan Kabag Umum PN Jakut Agus Ardiansyah dan Hakim Ketua dalam sidang kasus penganiayaan Novel Baswedan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

Menurut Ardiansyah, pembatasan itu menyusul intruksi presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penularan virus Corona di tempat keramaian.

"Iya udah mulia kita batasi. Pencegahan Covid-19. Kita udah sekitar 2-3 hari lah," kata Ardiansyah di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, kursi peserta sidang memang telah ditandai dengan lakban hitam menandakan para peserta sidang harus duduk berjarak. Kursi sepanjang 1 meter hanya bisa ditempati oleh dua hingga tiga orang.

Sebelum memulai sidang, Ardiansyah menyebut, ketua majelis hakim nantinya bakal menjelaskan tata tertib persidangan terkait pencegahan penularan Covid-19.

"Peraturannya nanti dibacakan sama ketua majelis berikut dengan tata tertib persidangan tentang aturan tentang jarak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, rencananya sidang tersebut bakal digelar terbuka sekira pukul 13.00 WIB. Sidang tersebut direncanakan bakal dihadiri langsung oleh kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahuleter.

"Dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Tentu jika pada jam tersebut terdakwa, jaksa dan penasehat hukum terdakwa sudah hadir on time," kata Humas Jakarta Utara, Djumyanto kepada awak media, Kamis (19/3/2020).

Djumyanto mengatakan, sidang tersebut bakal digelar terbuka untuk umum.

"Ya, sidang terbuka untuk umum," pungkasnya.

Sementara itu, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dipastikan tak dapat hadir di sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/2/2020) besok.

"Kondisi kesehatan matanya memburuk," kata kuasa hukum Novel, Saor Siagian, kepada Tribunnews.com, Rabu (18/3/2020).

Kata Saor, tim kuasa hukum sudah menyiapkan tim pemantau untuk menganalisis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia hanya menginginkan JPU bisa menguak fakta baru dalam kasus ini.

"Kita dorong JPU untuk mendalami aktor yang terlibat dalam penyerangan ini. Pemantauan ini juga memantau apakah peradilan berjalan fair dan transparan atau ada tekanan," tegas Saor.




Other Videos By TribunJakarta Official


2020-03-20Cegah Penyebaran Virus Corona, Kapal Pandu di Pelabuhan Tanjung Priok Disemprot Disinfektan
2020-03-20Jadi Garda Depan Tangani Corona, Anies Sebut 25 Petugas Medis Terinfeksi Corona
2020-03-20Antisipasi Penyebaran Covid-19, Mulai Senin MRT Jakarta Beroperasi 06.00-20.00 WIB
2020-03-20Pom Bensin Mini di Probolinggo Meledak, 49 Orang Alami Luka Bakar dan 1 Meninggal
2020-03-20Ahli Virus Sarankan untuk Tingkatkan Kekebalan Tubuh untuk Melawan Penyebaran Covid-19
2020-03-20Penyebaran Corona Makin Meningkat, Anies Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana
2020-03-20Pencegahan Corona, Pemerintah Pusat akan Berlakukan Rapid Test dan Siapkan Jutaan Obat Covid-19
2020-03-20Cemburu Buta, Pengamen Perempuan di Bekasi Keroyok Korban Hingga Meninggal Dunia
2020-03-20Masjid Al-Azhar Tetap Gelar Salat Jumat, Jemaah Tak Berjarak
2020-03-19Ini Alasan Ismed Sofyan Tak Berpaling dari Persija Walau jadi Pemain Pelapis
2020-03-19Antisipasi Penyebaran Corona, Pengunjung Sidang Pertama Kasus Penyiraman Novel Dibatasi
2020-03-19Gubernur Anies Minta Warga tak Pergi dari Jakarta Selama 3 Minggu ke Depan
2020-03-19Anies Mengimbau Warga Tunda Resepsi Pernikahan untuk Cegah Penyebaran Corona
2020-03-19Pasien Sembuh Corona : Komentar “Negatif” Netizen Sempat Membuat Mental Breakdown
2020-03-19Keterangan Dewan Masjid DKI Soal Ditiadakannya Salat Jumat Selama 2 Minggu
2020-03-19Tanggapi Kabar RS Persahabatan Dapat Bantuan 13 Miliar, Dirut Klarifikasi yang Sebenarnya
2020-03-19Satpol PP Pejaten Barat Keliling Permukiman, Beri Imbauan ke Anak-anak dan Warga
2020-03-19Polisi Cabut Izin Kegiatan Keramaian Selama Kejadian Luar Biasa Covid 19 di Tangerang
2020-03-19Rencana Wisma Atlet Kemayoran Dijadikan Isolasi Corona
2020-03-19Gugus Tugas Covid 19 Tangsel Umumkan ODP, PDP dan Positif, Data Berbeda dengan Banten
2020-03-19Beredar Video Petugas Commuter Line Salah Pemakaian Thermal Gun pada Calon Penumpang



Tags:
TRIBUNJAKARTA
Tribunnews
Tribun-Video
Jakarta
Jabodetabek
Antisipasi
Penyebaran
Corona
Pengunjung
Sidang Pertama
Kasus Penyiraman
Novel
Dibatasi