Arti Istilah Obstruction of Justice yang Resmi Ditetapkan Pada Ferdy Sambo dan 6 Tersangka Lain
Arti Istilah Obstruction of Justice yang Resmi Ditetapkan Pada Ferdy Sambo dan 6 Tersangka Lain
Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melebar. Tujuh personel kepolisian ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Selain Ferdy Sambo, tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Melansir Kompas.com dari Cornell Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam lewat kekuasaan atau komunikasi untuk memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif. Singkatnya, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses hukum atau menghalang-halangi penyidikan kasus ini.
tribunnews / kompas.com / kompasTV
#ferdysambo #brigadirj #brigadiryosua
Kumpulan video menarik, unik, viral, hiburan, dunia selebriti, gaya hidup, sport dan peristiwa terkini untuk Anda.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.