TRIBUN-VIDEO.COM - Fathuroji kaget. Ketua RT 14, Lingkungan 1, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, tak menyangka dua warganya tersangka.
Dua warganya yang dimaksud adalah wanita inisial SA (36) yang merupakan ASN dan ibunya SD (64) yang biasa disapa Oma. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga alias ART.
Kejadian ini terbongkar setelah dua ART berhasil kabur dari rumah majikannya, yakni DL (24) dan DR (15), melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandar Lampung.
"Saya tidak tahu adanya dugaan penyiksaan kepada ART-nya," ujar Fathusaroji, Ketua RT di tempat tinggal dua tersangka saat ditemui Tribun Lampung pada Sabtu (27/5/2023).
"Kami juga belum menerima laporan terkait penyiksaan tersebut. Tapi memang pernah dulu sempat ada pembantu atau ART yang melarikan diri lima tahun lalu," sambungnya.