Berikut Alasan Pemerintah Geser Tahun Baru Islam & Maulid Nabi Tahun Ini
Dua tanggal hari libur nasional tahun 2021 ini, dirubah pemerintah pusat.
Yakni, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan tanggal memperingati Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
Peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya jatuh pada 10 Agustus 2021, dirubah menjadi 11 Agustus 2021.
Untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober 2021, dirubah menjadi 20 Oktober 2021.
Terkait perubahan ini, tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, peringatan Tahun Baru Islam 1443 H atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021. Yang berubah hanya tanggal merah atau hari liburnya.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Kebijakan untuk menggeser hari libur ini, menurut Kamaruddin, merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19. Perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.(*)
Baca berita terbaru di IG story: @tribunkaltim
Baca berita terbaru Lainnya di : https://kaltim.tribunnews.com/
Editor: Faizal Amir
#TahunBaruIslam
#MaulidNabi
#harilibur