Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Adapun rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Diketahui, rapat paripurna ini diwarnai interupsi dari anggota fraksi PKS. Sebab, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan RUU DKJ menjadi Undang-Undang.
Penolakan ini disampaikan oleh dua anggota PKS yakni, Hermanto dan Ansory Siregar.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Kesepakatan itu diambil dalam pembahasan rapat pleno tingkat I di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Ada delapan fraksi yang menyetujui RUU DKJ, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN, Demokrat, dan PPP. Sementara PKS merupakan satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna. Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas lalu meminta persetujuan seluruh anggota Baleg agar RUU DKJ dibawa ke paripurna. Anggota Baleg fraksi PKS, Ansory Siregar mengatakan, pihaknya menolak RUU DKJ lantaran terbentur dengan hukum pembentukan perundang-undangan.
Sebab, sudah melewati batas waktu yang diperintahkan UU Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) sejak disahkan pada 15 Februari 2022 lalu. Sedangkan dalam UU IKN Pasal 41 ayat (2) dijelaskan bahwa RUU DKJ paling lambat disahkan dua tahun setelah UU IKN diundangkan.
(Tribun-video.com)
Host: Nurul Ashari
VP: M Adnan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang Undang, https://www.tribunnews.com/nasional/2....
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
OLV : AMI