Polres Bontang Tangkap Warga Muara Badak, Sabu Seberat 7,53 Gram Gagal Edar
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca berita selanjutnya: https://kaltim.tribunnews.com/2024/03/28/komitmen-berantas-narkoba-polres-berau-musnahkan-2399-gram-sabu
Seorang pria berinisial RAD (30) tidak bisa mengelak saat polisi dari Satreskrim Polsek Muara Badak membekuknya, pada Kamis (28/3/2024) dini hari.
1 poket sabu seberat 7,53 gram jadi alat bukti.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto mengungkapkan, tersangka merupakan warga Muara Badak yang sudah masuk list operasi.
Tersangka kemudian ditangkap saat petugas mendapatkan informasi yang bersangkutan, ditengarai akan melakukan transaksi dengan seseorang di Jalan Badak 16, RT 2, Desa Gas Alam.
Setelah sempat diintai beberapa saat, RAD dibekuk tanpa perlawanan.
Editor: vp05_Jf
#kasusnarkoba #kotabontang #ditangkappolisi #beritaterkini