Nasib pilu dialami seorang istri di Karawang , Jawa Barat.
Wanita berusia 45 tahun tersebut dituntut satu tahun penjara lantaran memarahi suaminya yang sering mabuk dan jarang pulang.
Ia dianggap bersalah dengan melakukan KDRT secara psikis.
Sidang kasus yang menjerat Valencya (45) digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis 11 November 2021.
Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
JPU membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor yakni satu akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.
Kemudian, ada pula dua buah flash disk yang berisikan rekaman CCTV di tokonya.
Dalam persidangan, Valencya sempat menangis dan merasa tuntutan yang dijatuhkan padanya tidak adil.
Pasalnya, ia mengaku memarahi suaminya karena kerap pulang dalam kondisi mabuk.
Valencya juga mengaku geram lantaran seluruh saksi yang dihadirkannya diabaikan dalam persidangan.
Valencya menjelaskan bahwa ia memarahi suaminya lantaran memang sang suami kerap mabuk-mabukan.
Bahkan, suaminya diakui Valen pernah tidak pulang ke rumah selama 6 bulan lamanya.