Dirjen Imigrasi Silmy Karim Pastikan Tindak Tegas Cewek Bule Denmark Pose Syur di atas Motor
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menegaskan bahwa warga negara asing yang videonya viral usai memamerkan vaginanya di Bali bakal menerima sanksi tegas.
Sanksi tegas itu berupa deportasi dan pencekalan terhadap yang bersangkutan.
"Yang di atas motor itu nanti saya cek, yang pasti dideportasi dan dicekal," kata Silmy di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).
Menurut Silmy, dirinya masih akan memastikan bagaimana kondisi WNA yang menunjukkan kemaluannya itu.
Yang jelas, sanksi deportasi dan pencekalan sudah pasti diterima si WNA.
Silmy menambahkan, belakangan ini memang pelanggaran para WNA di Bali seakan-akan masif terjadi.
Hal ini tidak terlepas dari penyebaran informasi di media sosial yang kian bebas.
"Jadi di Bali, informasi di sosial media langsung otomatis ditindaklanjuti, tanpa harus ada instruksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, karena saya setiap hari monitor pelanggaran-pelanggaran tersebut," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, WNA asal Denmark berinisial CM (49, laki-laki) dan CAP (49, perempuan) melakukan aksi tak pantas di depan publik.
Bagaimana tidak, keduanya viral lantaran salah satu dari mereka memamerkan alat kelamin di atas motor.
Dalam video yang beredar merekam tingkah mereka, CM tampak berbincang dengan seseorang yang merekam video itu.
Sementara CAP memamerkan alat kelaminnya dari atas motor sembari tertawa. Dalam video itu, CM memegang kaki CAP untuk menghentikan perbuatannya.
Atas perbuatannya, kedua WNA itu kini sudah ditangkap. Mereka dijemput di sebuah penginapan di wilayah Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (27/5/2023).
“Saat ini CM dan CAP sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan untuk proses selanjutnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.
Sugito mengatakan, CM dan CAP masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandung, Bali, pada 9 April 2023.
Mereka datang ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan mengantongi izin tinggal berlaku hingga 7 Juni 2023.
Sampai saat ini, pihak berwajib masih menggali apa motif CAP melakukan aksi tak senonoh itu.