TRIBUN-VIDEO.COM, KELAPA GADING - Sebanyak 35 warga negara asing (WNA) asal benua Afrika yang ditangkap dari apartemen wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, bakal segera dideportasi.
Mereka dideportasi karena telah melanggar dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, puluhan WNA itu berasal dari tiga negara di benua Afrika.
"Kami mengamankan 35 WNA dari Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Qriz di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).
Menurut Qriz, seluruh WNA tersebut telah melanggar keimigrasian lantaran izin tinggalnya melebihi batas waktu yang telah diberikan.
Dari 35 WNA yang kini masih ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, 10 di antaranya akan dipindahkan ke Rudenim DKI Jakarta.