Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bali Ternyata Residivis
Seorang dokter gigi, berinisial KAW berusia 53 Tahun, yang ditangkap lantaran membuka praktik aborsi ilegal di Kabupaten Badung, Bali, ternyata sudah dua kali masuk penjara atas kasus serupa.
Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan, tersangka pernah dihukum pidana penjara selama 2,5 tahun atas kasus praktik aborsi ilegal, pada tahun 2006.
#gigi #dokter #viral
Kumpulan video menarik, unik, viral, hiburan, dunia selebriti, gaya hidup, sport dan peristiwa terkini untuk Anda.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.