Gerbang Menuju IKN, PLN Tambah 2 SPKLU di Kalimantan
https://kaltim.tribunnews.com/2023/06/25/kejar-tayang-kementrian-pupr-targetkan-88-proyek-ikn-nusantara-kelar-lelang-juli
Perkuat ekosistem infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik di gerbang Ibu Kota Negara (IKN), PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) mengoperasikan 2 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel dan di Kabupaten Kuala Kapuas, Kalteng.
Asisten Bidang Ekonomi Pemerintah Kabupaten HST, Sunar Wiwarni mengapresiasi telah beroperasinya SPKLU di Barabai. “Ini adalah moment bersejarah bagi Kota Barabai, karena menjadi SPKLU pertama di Banua Enam. Apalagi, Barabai menjadi jalur yang dilewati kalau menuju ke IKN. Kami berharap dengan adanya SPKLU ini, ekosistem kendaraan listrik di Barabai khususnya akan menjadi lebih banyak lagi. Artinya, secara langsung kita bisa membantu mengurangi emisi gas rumah kaca yang sangat merusak lingkungan,” ujar Sunar dalam kegiatan Peresmian SPKLU di Barabai, Selasa (27/06) siang.
Senada, Plt Bupati Kuala Kapuas, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuala Kapuas, Septedy, mengucapkan terima kasih karena PLN telah memilih Kapuas sebagai lokasi SPKLU kedua di Kalteng setelah Palangkaraya. “Kami berterima kasih kepada PLN karena telah menjadikan kapuas sebagai salah satu penempatan SPKLU. Tentunya ini merupakan jawaban bagi masyarakat Kapuas yang ingin menggunakan mobil listrik. Saat ini sudah tersedia SPKLU di Kapuas, jadi tidak perlu khawatir lagi jika ingin mengisi daya kendaraan listrik,” ujar Septedy dalam dalam kegiatan serupa di Kapuas, Senin (26/6) sore.
Septedy juga menegaskan melalui Inpres nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan KBLBB sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka penggunaan mobil atau kendaraan listrik adalah sebuah keniscayaan bagi setiap aparatur negara. “Penggunaan kendaraan listrik sudah diatur melalui Inpres. Artinya, mau sekarang ataupun nanti, maka tetap wajib memilikinya. Dan PLN sudah menyediakan tempat pengisian ulang baterainya,” lanjut Septedy.
Editor: vp02_Fz