Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Pengacara Tak Terima, Alamsyah: Putusan Hakim Sesat
Channel:
Subscribers:
1,690,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=_s7M5mtv9io
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Vonis Hakim tunggal Akhmad Sahyuti yang menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dianggap menyesatkan.
Hal itu dikatakan pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, seusai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
"Putusan Hakim (menolak gugatan praperadilan) ini pendapat saya menyesatkan," kata Alamsyah kepada wartawan.
Baca Selengkapnya di https://video.tribunnews.com/view/197756/gugatan-praperadilan-rizieq-shihab-ditolak-pengacara-tak-terima-alamsyah-putusan-hakim-sesat
Other Videos By TribunJakarta Official
Tags:
TRIBUNJAKARTA
Tribunnews
Tribun-Video
Jakarta
Jabodetabek
Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak
Pengacara Tak Terima: Putusan Hakim Sesat
rizieq shihab
praperadilan rizieq
praperadilan rizieq ditolak