Informasi Terkini soal Layanan SIM, STNK, dan BPKB
Pelayanan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) masih ditutup hingga 29 Juni 2020. “Penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui video telekonferensi, Kamis (28/5/2020).
Ramadhan menuturkan, penutupan layanan di masa pandemi Covid-19 tersebut sesuai dengan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor 1473 tertanggal 18 Mei 2020. Kendati demikian, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengkaji implementasi konsep kenormalan baru atau new normal pada pelaksanaan layanan tersebut.
“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian terhadap pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” ujar Ahmad. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi secara besar-besaran mengenai tatanan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
Dengan penerapan new normal, masyarakat dapat kembali beraktivitas, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Adapun penerapan new normal ini dilakukan agar masyarakat bisa tetap produktif, tetapi aman dari Covid-19.
Simak berita selengkapnya dengan klik tautan di bawah ini
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/28/15062771/layanan-sim-stnk-dan-bpkb-masih-ditutup-hingga-29-juni-2020.
Penulis: Devina Halim
Penulis Naskah: Ery Chintia Cahyani
Video Editor: Dina Rahmawati
Media social Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
Twitter: https://twitter.com/kompascom
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com