TRIBUNBATAm.id - KPK resmi menahan dua tersangka perkara dugaan suap ekspor benur atau benih lobster yakni Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin. Keduanya ditahan setelah sebelumnya menyerahkan diri ke KPK.
Penahanan kedua tersangka diumumkan oleh Direktur Penindakan Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
"Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan AM dan APM selama 20 hari ke depan sejak 26 November sampai 15 Desember 2020," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Untuk diketahui, Andreau Pribadi Misata meruapakan Staf Khusus dari Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo dan Amirul Mukminin merupakan seorang pengusaha.
Keduanya akan ditahan di Rutan KPK cabang K4, gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang terlebih dahulu akan diisolasi di Rutan KPK Cabang C1